- Diposting oleh : Sekolah Dasar Negeri 3 Canduk
- pada tanggal : Senin, Juli 13, 2026
SDN 3 CANDUK — Pemerintah
Kabupaten Banyumas secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor
400.13/14/2026 yang menginstruksikan pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor
Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah
(GAMAS). Langkah strategis yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas,
Sadewo Tri Lastiono, pada Jumat, 10 Juli 2026 ini, dirancang sebagai respons
konkret untuk memerangi tingginya fenomena fatherless (ketiadaan peran
ayah) di Indonesia. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal seperti Kementerian Agama,
aparatur kecamatan, hingga pemerintah desa/kelurahan di seluruh wilayah
Kabupaten Banyumas demi membangun fondasi ketahanan keluarga yang lebih kokoh
menuju visi Indonesia Emas 2045.
Penerbitan Surat Edaran Bupati
Banyumas tersebut didasarkan atas perhatian mendalam terhadap regulasi yang
lebih tinggi, yaitu Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tertanggal 11 Juni 2026 serta Surat Edaran
Gubernur Jawa Tengah Nomor S/400.13.26/207/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Kedua
dasar hukum tersebut mengamanatkan pentingnya pelibatan figur ayah atau wali
ayah secara aktif dalam proses pendidikan anak formal. Pemerintah melihat bahwa
institusi sekolah dapat menjadi sarana yang sangat strategis bagi para ayah
untuk membangun komunikasi dua arah yang intensif dengan tenaga pendidik,
memahami perkembangan akademik anak, sekaligus mempererat relasi emosional di
dalam rumah tangga.
Terkait dengan implementasi
kebijakan tersebut, regulasi baru menegaskan bahwa kehadiran ayah dalam
momen-momen krusial sekolah dipercaya mampu meningkatkan motivasi belajar anak
secara signifikan. Keterlibatan aktif juga diproyeksikan dapat memperkuat
pembentukan karakter anak sejak dini serta menumbuhkan kualitas hubungan
antaranggota keluarga demi melahirkan generasi muda Jawa Tengah yang cerdas,
tangguh, dan memiliki daya saing tinggi. Oleh karena itu, penempatan kualitas
keluarga dan keberhasilan sektor pendidikan dijadikan sebagai fondasi utama
dalam visi besar pembangunan manusia di tingkat regional.
Guna memastikan instruksi ini
berjalan efektif, Bupati Banyumas meminta Kepala Dinas Pendidikan, Kepala
Kementerian Agama, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat untuk
segera menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Banyumas agar
memberikan imbauan tertulis maupun lisan kepada para orang tua. Sekolah
diharapkan aktif menjadwalkan dan memfasilitasi kehadiran para ayah atau wali
ayah pada hari penerimaan laporan hasil belajar maupun pada hari pertama masuk
sekolah. Langkah ini dinilai akan menembus batas-batas formalitas administratif
konvensional yang selama ini lebih didominasi oleh kehadiran figur ibu.
Tidak hanya menyasar masyarakat
umum, instruksi tersebut juga berlaku mengikat bagi aparatur sipil di
lingkungan pemerintahan. Pimpinan daerah meminta seluruh Kepala OPD, Camat,
hingga Kepala Desa dan Lurah untuk mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) pria
agar berpartisipasi aktif menjadi pelopor gerakan tersebut. Sebagai bentuk
dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan akan memberikan
fleksibilitas waktu bagi para ASN yang berstatus sebagai ayah atau wali ayah
yang memiliki anak usia sekolah agar bisa menjalankan peran ini tanpa perlu
mengkhawatirkan sanksi kedisiplinan kerja.
Di sisi lain, kesuksesan
sosialisasi gerakan massal tersebut dipercayakan kepada sektor informasi
publik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas
mendapatkan mandat penuh untuk mengoptimalkan seluruh saluran komunikasi
pemerintah. Pemanfaatan media elektronik, media cetak, hingga kanal-kanal
digital resmi milik daerah akan dikerahkan secara masif untuk menyebarluaskan
esensi serta jadwal pelaksanaan GEMAR dan GAMAS ini ke tengah-tengah lapisan
masyarakat luas.
Kebijakan tersebut mendapatkan
respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari praktisi pendidikan di
tingkat dasar. Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Canduk, Nana Asrotin, S.Pd.SD,
menyatakan kesiapan pihak sekolah dalam mengawal kebijakan daerah ini karena
melihat dampak psikologis yang luar biasa besar bagi perkembangan mental para
siswa didik di sekolahnya.
Melalui lembar dokumen resmi
negara tersebut, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan urgensi
sosiologis di balik lahirnya gerakan moral yang diatur secara formal ini
"Gerakan ini hadir sebagai
respons terhadap tingginya fenomena fatherless di Indonesia dan menjadi
pengingat pentingnya keterlibatan ayah dalam mendukung tumbuh kembang anak di
rumah maupun di lingkungan pendidikan. Pelibatan ayah dalam momentum
pengambilan rapor dan mengantar anak ke sekolah diharapkan mampu meningkatkan
motivasi belajar, memperkuat pembentukan karakter, serta menumbuhkan kualitas
relasi keluarga menuju generasi Jawa Tengah yang cerdas dan berdaya
saing."
Lebih lanjut, dalam dokumen yang
telah tersertifikasi secara resmi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik
(BSrE) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, kepala daerah juga
menjamin kemudahan bagi para abdi negara agar mampu memberikan contoh nyata di
lingkungan domestik mereka sendiri
"Kepada seluruh ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas agar berpartisipasi aktif dalam
pelaksanaan GEMAR dan GAMAS, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan
fleksibilitas waktu bagi ayah/wali ayah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas yang memiliki anak usia sekolah. Implementasi Gerakan ini juga
merupakan bagian dari upaya dalam mendukung terwujudnya SDM Jawa Tengah yang
unggul, dengan menempatkan kualitas keluarga dan keberhasilan Pendidikan
sebagai pondasi utama pembangunan manusia."
Dengan diterbitkannya regulasi tersebut,
Kabupaten Banyumas berupaya mempelopori pergeseran budaya pengasuhan,
memastikan bahwa pendidikan anak bukan lagi menjadi tugas tunggal seorang ibu,
melainkan tanggung jawab kolektif yang menuntut kehadiran nyata dari seorang
ayah demi masa depan generasi penerus bangsa.
